Umum
Kepala Bagian : Heriyanto, S.Sos
Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara, serta urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan LLDIKTI.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian umum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran lldikti;
b. Pengelolaan keuangan;
c. Pengelolaan kepegawaian;
d. Pengelolaan barang milik negara;
e. Pelaksanaan urusan hukum;
f. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
g. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
h. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
i. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan
j. Laporan LLDIKTI.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, yang mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan LLDIKTI.
b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana, yang mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, organisasi, dan ketatalaksanaan. dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara, yang mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.