Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Bagian : Dra. Faizah Bt Johan Alam Shah, M.Si
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan mutu kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, bagian kelembagaan dan sistem informasi menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
b. Pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi;
c. Pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi;
d. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi;
e. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi;
f. Pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
g. Pelaksanaan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; dan
h. Pelaksanaan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi.
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan; yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi, penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi dan program studi, fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, pemantauan, evaluasi kelembagaan, dan penilaian kinerja perguruan tinggi. dan
b. Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama, yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi, dan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi.